Ganti Rugi Disetujui, Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Masalah Tumpahan CPO Selesai

    Ganti Rugi Disetujui, Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Masalah Tumpahan CPO Selesai
    Bukti-bukti Surat dan Notulensi Penyelesaian Sengketa Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) Di Perairan Tanjung Bola

    JAKARTA - Dengan selesainya persoalan kompensasi ganti rugi Masyarakat akibat dampak tumpahan minyak kelapa sawit Mentah (CPO) di tanjung Bola sejak tahun 2018 lalu yang terdiri dari kelurahan Majapahit, Desa Lampanairi, Desa Bola Bola, Wisata Pantai Jodoh, dan Tambak Budidaya ikan, yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran PT Gebari Medan Segara maka kedua bela pihak sepakat selesai.

    Hal itu tertuang sesuai isi berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pada jumat, 10/12/2021, para pihak terkait antara masyarakat yang diwakili Oleh Kuasa Hukum yakni Sarifuddin Ihu, S.H dan Pihak perusahaan ditandatangani Oleh Ray Trada Utama selaku General Affair

    Dari Delapan (8) Poin yang disepakati, diantaranya pihak Masyarakat dan perusahaan menyepakati telah dilakukan ganti rugi dengan total Rp. 830.000.000 sesuai dengan isi surat dari PT Gebari Medan Segara, pada tanggal 08 Oktober 2021 nomor 007/GMS-UM/X/2021 Perihal Kompensasi Kerugian terdiri dari rehabilitasi Masjid 3 Desa, pemberian 3 Unit Mobil Ambulance, ganti rugi Budidaya ikan dan wisata Pantai Jodoh.

    Kesepakatan ini juga kemudian dikuatkan dengan pertemuan Pihak Kuasa Hukum Masyarakat dan Pihak Perusahaan yang difasilitasi  KLKH dengan menghadirkan para Ahli untuk penyelesaian sengketa diluar Pengadilan pada hari Rabu, 22/12/2021.

    Didalam pertemuan ini tertuang bahwa pihak PT Gebari Medan Segara menyatakan dan menyapakati dan menyetujui kompensasi kerugian masyarakat. Berikutnya dengan adanya bukti kesepakatan, maka penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan antara masyarakat dan pihak perusahaan pelayaran tersebut di nyatakan selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari.

    Kuasa Hukum masyarakat, Sarifuddin Ihu S.H mengatakan jika penyelesaian ini semua sudah disepakati dan dimusyawarahkan bersama masyarakat .

    "iya semua ini sudah dimusyawarahkan, termasuk langkah penyelesaian yang kita lakukan diluar pengadilan, mengingat kita tidak mempunyai financial yang cukup untuk bolak-balik jakarta baubau, " ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (06/01/2022).

    Ditanya soal biaya yang harus dibayar masyarakat kepadanya sebagai Kuasa Hukum, Ia juga mengatakan jika perjalanannya selama tiga tahun terakhir dalam mengurus penyelesaian sengketa tersebut tidak sepersen pun meminta atau menerima uang dari masyarakat.

    "bicara budget atau biaya sebagai lawyers selama tiga tahun saya bolak balik jakarta baubau, sampai dengan detik inipun saya tidak pernah meminta atau bebankan kepada masyarakat, ini semua juga atas dasar komitmen, "imbuhnya.

    Ia juga menambahkan jika proses perjalanannya memperjuangkan Hak Masyarakat sudah membuahkan hasil.

    "Alhamdulillah hari ini semua sudah berada dititik hasil, saya sebagai lawyers punya kewajiban yang sudah saya selesaikan bahwa Pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, "cetusnya.

    Jika masih ada lagi pihak-pihak lain yang masih merasa tidak puas, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur lain.

    "Ia kan sudah selesai semua, yang pastinya soal dampak tumpahan minyak kelapa sawit mentah ini saya dan masyarakat yang terdampak sudah selesai urusan, pihak perusahaan juga begitu, dan kami tidak ada lagi tuntutan lain baik secara pidana maupun secara perdata dan yang lain-lainnya dan itu sesuai hasil rapat yang sudah difasilitasi oleh pihak KLKH, "tutupnya.

    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Selesaikan Sengeketa Lingkungan Batauga...

    Artikel Berikutnya

    Lancarkan Aktifitas Perekonomian Masyarakat,...

    Berita terkait